WahanaNews.co | Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan proses seleksi pengguna pita
frekuensi 2,3 GHz. Sebelumnya, lelang frekuensi ini dilakukan untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, baik 4G maupun untuk melakukan uji
coba 5G di Indonesia.
Baca Juga:
Kominfo Godok Aturan Publisher Game Wajib Berbadan Hukum hingga 2024
Kominfo sebelumnya telah menetapkan ada tiga operator
seluler yang lolos seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz tersebut. Ketiganya adalah
Smartfren, Hutchison Tri Indonesia, dan Telkomsel, yang masing-masing
menawarkan harga Rp 144.867.000.000.
"Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz
pada Rentang 2.360-2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak
Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 dinyatakan
dihentikan prosesnya," tulis Kominfo dalam siaran pers, Sabtu (23/1).
Adapun alasan Kominfo membatalkan proses seleksi penggunaan
frekuensi 2,3 Ghz ini, karena ingin lebih cermat dan berhati-hati dalam
menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas.
Baca Juga:
PT DKI Jakarta Tolak Banding Eks Dirut BAKTI Kominfo, etap Divonis 18 Tahun Penjara
"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai
sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna
menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," tulis Kominfo.
Tim seleksi juga telah menyampaikan surat resmi terkait
penghentian proses seleksi kepada penyelenggara jaringan bergerak yang
memenangkan lelang. Kominfo juga telah mengembalikan bid bond kepada para
pemenang pada Jumat (22/1).
Lelang frekuensi 2,3 Ghz untuk penyelenggaraan jaringan
bergerak seluler dimulai sejak November 2020. Pita frekuensi tersebut nantinya
bisa dimanfaatkan untuk menyelenggarakan jaringan 5G.