WahanaNews.co | Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan ahli psikologi
forensik, di antaranya untuk menganalisis rekaman suara 25 menit, terkait
tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Beka Ulung Hapsara.
Baca Juga:
Rekomendasi Komnas HAM untuk Lingkungan TPS yang Lebih Sehat dan Aman
Ia mengatakan rekaman suara tersebut terdiri dari dua bagian
besar yakni voice note dan rekaman lainnya.
"Tadi ada rekaman berdurasi 25 menit. Terdiri dari dua
bagian besar. Voice note dan rekaman lainnya," kata Beka.
Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) masih terus mengumpulkan keterangan dalam proses penyelidkan
terkait tewasnya enam Laksar FPI oleh Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek pada
Senin (7/12/2020) lalu.
Baca Juga:
Kasasi JPU Vonis Bebas Haris-Fatia, KontraS: Langkah Mundur
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan
Komnas HAM M Choirul Anam pada Selasa (5/1/2021) meminta
keterangan ahli psikologi forensik terkait peristiwa tersebut.
Anam mengatakan Tim meminta keterangan ahli tersebut untuk
memperkuat temuan yang ditemukan Tim dalam proses penyelidikan.
"Beberapa hal. Yang pasti posisi ahli untuk memperkuat
temuan," kata Anam ketika dihubungi pada Selasa (5/1/2021).