WahanaNews.co | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membebastugaskan delapan terduga pelaku pelecehan seksual.
Tindakan ini diambil sebagai akibat mencuatnya kasus pelecehan seksual terhadap satu pegawai lainnya.
Baca Juga:
Putusan KPI: Tayangan Ganjar di Azan Televisi Tak Langgar P3SPS
Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, mengatakan, pembebasan tugas para terduga bisa menjadi pemecatan ke depannya.
Hal ini bisa terjadi jika delapan pegawai tersebut terbukti bersalah berdasarkan keputusan hukum.
"Dan untuk sanksi terberatnya tentu diberhentikan dari KPI," katanya kepada wartawan di Kota Batu, Minggu (5/9/2021) malam.
Baca Juga:
Soal Gambar Ganjar Tayang di Azan TV, KPI Putuskan Tidak Langgar P3SPS
Di samping itu, KPI juga akan menyiapkan pendampingan hukum untuk korban.
Sebelumnya, KPI juga telah melakukan langkah tersebut saat korban memberikan laporan kepada kepolisian pada 1 September lalu.
Langkah ini bertujuan agar korban bisa mendapat pelayanan terbaik.