WahanaNews.co | Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, mengatakan akan melakukan investigasi internal pada terduga para pelaku pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lembaganya, hari ini.
Agung mengatakan, KPI melakukan pemeriksaan kepada nama-nama yang disebutkan dalam keterangan tertulis oleh korban MS.
Baca Juga:
Sempat Melarikan Diri, Polisi Tahan Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Diketahui, ada 7 nama yang disebutkan sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual.
Ia tak merincikan, apa saja yang akan diperiksakan, serta detail dari investigasi internal tersebut.
"Iya, ada investigasi internal pada 7 orang, nanti saya umumkan kelanjutannya ya," kata Agung, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga:
Fakta Baru Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua DPD PSI Jakbar
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh, sanksi atau hukuman apa yang akan diberikan pada terduga kasus pelecehan seksual dan perundungan tersebut.
Agung hanya menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai peraturan kepegawaian.
"Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan," tutur Agung.