WahanaNews.co | Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI,
Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, mengingatkan,
pemerintah daerah (pemda) harus fokus terhadap kepemilikan aset, dan jangan sampai ada kekeliruan.
Dia menyebut, di salah
satu provinsi, ada kejadian pemda membeli aset milik sendiri dengan jumlah
sangat besar, yaitu Rp 684 miliar.
Baca Juga:
Bertemu Tersangka Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi
Setelah dilakukan
pencatatan, sambung dia, baru diketahui aset yang dibeli tersebut adalah milik
pemda sendiri,
dan sudah tercatat dalamdatabaseaset.
"Kasus tersebut
saat ini dalam proses pidana korupsi," ujarnya, saat bertemu Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, di Kota Surabaya, Kamis (28/1/2021).
Hal tersebut terjadi, karena organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi dan
mengurusi terkait aset tidak memiliki kepedulian akan inventaris aset daerah.
Baca Juga:
Misteri Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Pemerasan terhadap SYL Mandek
Bahtiar berpesan agar pemda juga harus mewaspadai aset yang
belum tersertifikasi dan belum masuk dalamdatabaseaset.
Menurut Bahtiar, kondisi seperti itu bisa menyebabkan perubahan
fungsi dan pemilik.
"Oleh sebab itu, saya berpesan, jangan sampai hal tersebut
terjadi di Pemprov Jatim. Jika hal semacam itu terjadi, maka OPD yang membidangi akan dilakukan pemeriksaan, yang berpotensi masuk pidana korupsi," ujarnya.