WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan atas dugaan melakukan praktik KKN terhadap relasi bisnis. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelapor yang merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubeidillah Badrun, menganggap ada sejumlah kejanggalan dengan arus dana yang masuk ke perusahaan yang dikelola kedua putra Jokowi tersebut.
Baca Juga:
Sekjen PDIP Ungkap Pembicaraan Kaesang Saat Sungkem Dengan Megawati
Dalam laporannya, Ubeidillah Badrun menyebut relasi bisnis anak-anak Presiden RI itu juga terkait dengan pembakaran hutan dan pencucian uang.
Menurut dia, dalam dugaan kasus pencucian uang, perusahaan milik Kaesang yang relatif masih sangat baru, namun justru mendapatkan pendanaan dengan angka fantastis dari sebuah perusaan ventura.
Hal lain yang disoroti pelapor adalah pembelian saham di sebuah perusahaan dengan nilai transaksi Rp 92 miliar.
Baca Juga:
Momen Gibran Antar Kaesang Sungkem ke Megawati
Pembelian saham Rp 92 miliar Seperti diketahui, pada November tahun lalu, Kaesang Pangarep memang tercatat sempat memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), sebuah perusahaan yang memproduksi makanan beku berbasis udang.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), total saham yang dibeli Kaesang Pangarep yakni 188,24 juta lembar saham atau sekitar 8 persen dari total keseluruhan saham yang ditempatkan di perseroan.
Apabila mengacu pada harga saham PMMP per lembarnya Rp 490, maka nilai transaksinya cukup mencengangkan, yakni mencapai Rp 92,2 miliar.