WahanaNews.co | Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan kreativitas dan inovasi pengelola jadi kunci pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Indonesia. Dengan kreativitas dan inovasi pengelola, BUM Desa bisa melihat berbagai peluang usaha untuk mengembangkan perekonomian desa.
“Kami tentu sangat mengapresiasi inovasi dari pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan yang menyediakan layanan internet berbayar bagi warga desa. Inovasi ini selain memenuhi kebutuhan warga desa akan ketersediaan jaringan internet, di sisi lain bisa menjadi satu bidang usaha yang bisa menghasilkan keuntungan,” ujar Abdul Halim Iskandar saat mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga:
Gempa Berkekuatan M 5,9 Guncang Banten, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Dia mengatakan internet saat ini bisa dikatakan telah menjadi kebutuhan pokok untuk memenuhi akses informasi dari warga desa. Berbagai gadget untuk berkomunikasi, mencari informasi, hingga melakukan transaksi ekonomi melalui e-commerce dari warga desa semuanya berbasis internet.
"Peluang ini ditangkap pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan ini dengan menyediakan layanan internet koin. Jadi warga bisa dengan menggunakan koin membeli paket internet sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini mengingatkan di masa lalu ada telepon koin yang dikelola Telkom sebagai tulang punggung akses komunikasi. Prinsip kerja tersebut diadopsi oleh pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan. Menurut kami ini bagian dari kecermatan dalam melihat peluang usaha yang harus diapresiasi,” ujarnya.
Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-menuturkan pengembangan BUM Desa dalam beberapa tahun begitu mengembirakan. Apalagi tahun lalu dengan disahkannya UU Cipta Kerja, BUM Desa resmi diakui sebagai entitas ekonomi yang berbadan hukum. Menurutnya status badan hukum akan membuat BUM Desa lebih lincah dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan bagi desa.
Baca Juga:
Tabung Gas Alam Meledak, Akibatkan 1 Orang Tewas dan 9 Luka-Luka di Sukabumi
"Tahun 2020-2021 dikenang sebagai tahun BUM Desa, ketika Undang-Undang Cipta Kerja melegalkan BUM Desa sebagai badan hukum. Hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk 57.266 BUM Desa, meningkat dari tahun 2020 yang berjumlah 51.134 BUM Desa. Dibandingkan tahun 2014 meningkat drastis hingga 600,6 persen. Animo ini harus kita jaga, sehingga nantinya jumlahnya setara dengan jumlah desa, ” ujarnya.
Dia menegaskan revitaliasi BUM Desa akan terus dilakukan. Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, Kemendesa PDTT akan selalu melayani pendaftaran bagi BUM desa untuk menjadi badan hukum. Selain itu, dilakukan pendataan jenis usaha, omzet, nilai asset serta kondisi obyektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUM Desa sehat secara ekonomi.
“Pendaftaran badan hukum publik dilayani Kementerian Desa PDTT, sementara nomor badan hukum dikeluarkan Kemenkumham, tentunya akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait. Sampai 12 Januari 2022, sebanyak 2.628 BUM Desa dan 40 BUM Desa Bersama telah sah mendapatkan nomor badan hukum,” ungkapnya.