WahanaNews.co | Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa dijatuhi sanksi berupa pidana dan pemecatan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Sugeng menjelaskan, langkah Polri menahan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok bisa memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," kata Sugeng melalui keterangan resmi yang dikutip pada Senin (8/8/2022).
Sugeng menjelaskan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob dilakukan setelah Irsus menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.
Baca Juga:
Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Kebohongan Mahfud MD
Adapun bentuk pelanggaran tersebut yakni melamggar kode etik berat dengan merusak TKP dan menghilangkan barang bukti.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," ucap Sugeng.
Karena melakukan pelanggaran etik berat itulah, menurut Sugeng, Irjen Ferdy Sambo dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan tidak hormat.