WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mencabut izin operator
angkutan umum massal di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek)
yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Polana B Pramesti, menuturkan, saat ini angkutan publik di
Jabodetabek memiliki jaringan armada yang cukup besar, namun
kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih relatif rendah.
Baca Juga:
Lowongan CPNS Kemenhub Tahun 2024 untuk 18.017 Formasi, Ini Rinciannya
Untuk itu diperlukan bantuan dari operator
angkutan umum massal untuk memastikan penggunanya taat protokol kesehatan.
"Kami juga bisa melakukan teguran
kepada perusahaan operator apabila perusahaan tersebut tidak menerapkan
kesehatan misalnya teguran, mencabut izin dan sebagainya," ujarnya, dalam konferensi pers, Kamis (18/2/2021).
Polana juga mengatakan masih ada
beberapa transportasi umum yang tidak memperhatikan kapasitas penumpang.
Baca Juga:
Antisipasi Puncak Arus Balik, Pemerintah Beri Izin ASN untuk WFH 16-17
Khususnya pada jam-jam tertentu yang
terpantau masih melebihi kapasitas yang ditentukan.
Salah satunya adalah bus Transjakarta.
"Ketaatan batas penumpang
maksimum pada jam tertentu beberapa bus Transjakarta masih kelebihan penumpang
dari batas penumpang yang diizinkan karena kebutuhan penumpang naik lebih besar
dari kapasitas yang diizinkan," terangnya.