WahanaNews.co | DPR
bakal mencermati sekaligus membahas hak politik mantan anggota Front Pembela
Islam (FPI) dalam revisi undang-undang pemilu (RUU Pemilu). Dengan begitu, eks
FPI belum tentu dilarang menjadi peserta pemilu dan pilkada seperti eks HTI dan
PKI.
Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu sudah mengatur larangan
eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia menjadi calon
presiden-wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan hak politik eks FPI bakal dibicarakan
lebih lanjut dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini masih berupa draf.
"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita
lihat ke depan perkembangannya seperti apa," kata Luqman, Kamis (28/1).
Dia lalu menegaskan bahwa tujuan serta pandangan FPI
terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI berbeda dengan HTI dan PKI.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Luqman berpendapat kans eks anggota FPI menjadi calon
peserta pileg, pilpres, dan pilkada masih terbuka.
"Menurut saya, tujuan organisasi FPI, juga pandangannya
terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berbeda dengan HTI dan PKI. Menurut
saya, pintu eks anggota FPI masih terbuka utk berpartisipasi dalam
pemilu," katanya.
Diketahui, draf RUU Pemilu yang masuk dalam program
legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi
eks anggota HTI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada.