WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut
Binsar Pandjaitan, menyayangkan kehadiran
seorang pejabat dalam acara kerumunan di Jakarta baru-baru ini.
Luhuttak
menyebut nama pejabat tersebut. Namun ia menyoroti pejabat tersebut yang tidak
melakukan karantina mandiri usai hadir di kerumunan.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
"Seperti
Jakarta kita sangat menyayangkan bahwa terjadi kerumunan-kerumunan yang tidak
baik dan disayangkan juga pejabat ada yang hadir dalam kerumunan itu dan juga
tidak karantina,"kataLuhutsaat menjadi salah satu
pembicara dalam webinar Sinergi UGM dan
Dewan Pakar Kagama Telaah UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang
digelar secara daring, Selasa (16/11/2020).
Ketentuan
soal karantina diatur pada Surat Edaran HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang
Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar
Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial
Berskala Besar.
Bahwa,
WNI yang baru pulang dari luar negeri, meski memiliki health certificate atau sudah menjalani tes PCR dengan hasil
negatif, wajib karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing dan
menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga:
TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
Luhutmenegaskan, karantina wajib dilakukan kepada siapapun yang
datang ke Indonesia dari luar negeri.
"Saya
pikir tidak boleh ada apa namanya dispensasi pada siapapun yang balik dari
terutama dari negara-negara yang dianggap bermasalah," kata dia.
Luhutjuga
tak merinci kerumunan yang dimaksudnya. Namun, dalam sepekan terakhir,
kerumunan massa pendukung dan simpatisan RizieqShihab.