WahanaNews.co | Penembakan yang diduga terkait aksi
teror terjadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/3/2021).
Orang
yang diduga sebagai pelaku teror tewas setelah baku tembak dengan pihak
kepolisian.
Baca Juga:
Pasutri dan Perempuan Muda Jadi Pelaku Teror, Puan Sedih
Setelah
insiden ini, konten-konten sensitif, baik foto maupun video, terkait peristiwa
tersebut banyak beredar di media sosial.
Terkait
peredaran informasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
telah melakukan "patroli" siber untuk konten-konten yang dinilai
melanggar aturan yang berlaku.
"Kementerian
Kominfo sendiri sedang melakukan patroli siber untuk memutus akses
konten-konten terkait, yang memenuhi unsur melanggar Undang-Undang," ujar
Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:
Polisi Minta Warga Jangan Kucilkan Keluarga Zakiah Aini
Menurut
Dedy, hal ini dilakukan guna memutus penyebaran konten yang dianggap tidak
layak untuk dikonsumsi publik.
Kominfo
juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif terkait
insiden penembakan terduga teroris yang terjadi di Mabes Polri hari ini.
Dedy
menjelaskan bahwa konten sensitif yang dimaksud adalah foto dan video yang
menggambarkan muatan kekerasan, seperti yang menampilkan korban maupun hal-hal
lain yang bersangkutan dengan itu.