WahanaNews.co | Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan harus ada penambahan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Mahfud menyoroti 35 anggota Polri yang melanggar kode etik dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Sindiran Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara, Yusril Buka Suara
Mahfud memandang, perlu diberikan hukuman pidana kepada anggota Polri yang diduga terlibat dalam penembakan hingga menghalangi penyidikan. Tidak hanya dikenai pelanggaran etik saja.
"Tapi yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Sehingga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini harus terus bertambah. Di sisi lain, Mahfud menilai polisi terlihat serius menangani kasus ini.
Baca Juga:
Mahfud MD Yakini MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Yusril: Itu Pandangan Lama
"Harus bertambah," kata Mahfud.
Sementara anggota yang hanya melanggar etik tidak perlu dipidana. Cukup dimaafkan dan diberikan hukuman disiplin.
"Yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin saja, ndak usah dipidanakan," kata Mahfud. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.