WahanaNews.co | Beredar Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan
Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri
Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020;
M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320
Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan
Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Guna memberikan perlindungan dan
menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan
bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta
penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI)," tulis Kepala Polri Jenderal
Idham Aziz dalam maklumat itu, yang ditandatangani pada 1 Januari
2021.
Dengan ini, Idham Aziz mengeluarkan
maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi
kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
"Masyarakat segera melaporkan
kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut
FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tulisnya.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Kemudian, mengedepankan Satpol PP
dengan didukung sepenuhnya oleh TNI dan Polri untuk melakukan penertiban di
lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya
terkait FPI.
"Masyarakat tidak mengakses,
mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun
media sosial," katanya.
Jika ditemukan perbuatan yang
bertentangan dengan maklumat itu, katanya, setiap anggota Polri wajib melakukan
tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ataupun diskresi Kepolisian. [qnt]