WahanaNews.co | Kabar
gembira. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 ini bakal ketiban rezeki
nomplok lagi. Sebab, Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji
ke-13 PNS akan diberikan secara penuh.
Baca Juga:
Bisa Capai Rp 30 Juta, Ini Dia 5 Sopir dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga akan diberikan
tanpa adanya pemotongan sepeser pun. Hal itu diungkapkan Dirjen Anggaran
Kementerian Keuangan Askolani.
"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah
pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,"
jelas Askolani, Minggu (10/1/2021).
Jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para
pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Namun, pencairan
dua dana tersebut masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Harga BBM-nya Naik 500%, Dulu Negara Kaya Kini Bangkrut
"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada
waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.
Dia menambahkan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah
dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh
karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum
Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021,"
tandasnya.