WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan(Kemenkes) memastikan
baru dapat membayar 38 persen tagihan klaim perawatan pasienCovid-19 dari rumah sakit tahun lalu yang mencapai Rp 22,08 triliun.
Direktur Layanan
Kesehatan Rujukan Kemenkes,
Rita Rogayah,
menjelaskan,
Rp 6,62
triliun dari tagihan itu telah ditransfer ke rumah sakit, dan sekitar Rp 1,5
triliun lainnya akan dikirim pada minggu ini.
Baca Juga:
Kemenkes Laporkan 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal
Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran tersebut terjadi akibat
proses administrasi.
Pasalnya, sebelum dibayarkan, tunggakan harus diaudit
terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Belum lagi, sebagian
dari klaim triliunan itu mengalami dispute
atau ketidaksepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan dengan rumah sakit.
Baca Juga:
Kemenkes Sebut 8.362 Faskes di Indonesia Terkoneksi ke Aplikasi SATUSEHAT
Dispute
tersebut membuat Kemenkes harus kembali memverifikasi ke daerah dan BPJS
Kesehatan sebelum klaim diaudit BPKP dan diproses ke Kementerian Keuangan.
"Bagaimana pun, kalau semua dispute
ada di Kemenkes, pasti menyebabkan keterlambatan penyelesaian klaim," ucap
Rogayah, dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/7/2021).
Selain dispute, lambannya pembayaran juga
disebabkan oleh kesalahan rumah sakit rujukan Covid-19 dalam mengunggah tagihan atau klaim ke
kementerian.