WahanaNews.co | Pemerintah berharap,
setoran pajak di tahun-tahun mendatang bisa meningkat.
Salah
satu caranya, yakni mengincar pajak atas harta kekayaan orang kaya raya.
Baca Juga:
Hadapi Tantangan Transisi Energi, Indonesia-Afrika Selatan Berbagi Pengalaman
Dalam
rencana Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, pajak orang kaya akan dinaikkan oleh
pemerintah melalui PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Nantinya,
pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar
Rp 416 juta per bulan, bertambah menjadi 35 persen.
"Kami
akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk
mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan
keadilan," kata Sri Mulyani, dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (2/7/2021).
Baca Juga:
Bertemu Presiden ADB, Sri Mulyani Bahas Kelanjutan Kerja Sama Uji Coba Pemensiunan Dini PLTB
Mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas
orang kaya tidak maksimal akibat adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura).
Dia
bilang, selama ini penarikan pajak terhadap orang-orang kaya di Indonesia
memang tak mudah dilakukan.
Padahal, dalam
hal belanja pajak, justru lebih banyak menyasar kalangan atas tersebut.