WahanaNews.co | Menteri Keuangan, Sri
Mulyani Indrawati, baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan
penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Bendahara
Negara itu pun menegaskan, aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum
dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPh).
Baca Juga:
Asal Uang yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Banpres Dibongkar Sri Mulyani
Pengenaan
Pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik,
serta voucher sebelumnya sudah berlaku. Sehingga tidak ada jenis dan objek
pajak baru.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH
TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas
Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
Menurut
Menkeu, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan
voucher sudah berjalan.
Baca Juga:
Sri Mulyani Berikan Keterangan Terkait Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
"Jadi, tidak
tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucher,"
tegasnya.
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri
Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
Pada
pasal 4 beleid tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena
pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada
penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.