WahanaNews.co | Pemerintah resmi melarang mudik
Lebaran 2021 bagi semua pihak. Keputusan larangan ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021
mendatang.
Alasan
larangan mudik sendiri dilakukan mengingat tingginya tren kasus penularan dan kematian
Covid-19 usai beberapa kali libur panjang.
Baca Juga:
Cegat Pemudik, Polda Banten Bangun Pos Arah Merak
Karena
itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK),
Muhadjir Effendy, menyatakan, pemerintah dari hasil rapat tingkat menteri
memutuskan kembali melarang mudik di tahun ini.
"Ditetapkan
bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN,
karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap
Muhadjir, dalam konfersensi virtual, Jumat (26/3/2021).
Meski
dianggap sebagai salah satu upaya mecegah penyebaran Covid-19, namun di lain
sisi, adanya larangan mudik tentunya menjadi dilema.
Baca Juga:
Mudik Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik
Terutama
bagi pengusaha transportasi layaknya layanan bus AntarKota Antarprovinsi
(AKAP).
Kurnia
Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI),
mengatakan, bila memang itu yang terbaik dianggap pemerintah, secara otomatis
pengusaha transportasi akan mengikuti.
Namun
demikian, pria yang akrab disapa Sani ini meminta jajaran pemerintah, termasuk
penegak hukum, untuk bertindak tegas, tidak seperti tahun sebelumnya.