WahanaNews.co | Pemerintah resmi melarang mudik
Lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021.
Hal ini
dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:
Cegat Pemudik, Polda Banten Bangun Pos Arah Merak
Rencananya,
larangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, atau bertepatan
dengan libur Idul Fitri 2021.
Keputusan
ini diambil oleh pemerintah dengan dasar untuk mencegah perluasan penyebaran
virus Covid-19.
Muhadjir
menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 ini berlaku untuk
Apratur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja
mandiri, dan seluruh masyarakat.
Baca Juga:
Menyigi Aturan Mudik Lebaran 2021
Menindaklanjuti
hal itu, Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy
Antariksawan, menjelaskan, akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan
penyekatan.
Selain
itu, direncanakan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan
masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar
kota.
"Kita
akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan
penyekatan di beberapa titik," kata Rudy kepada wartawan, Senin (29/3/2021).