WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan
penerapan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).
PPKM
Darurat diberlakukan dari 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Ini Daftar 25 Daerah di Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
"Pembatasan-pembatasan
aktivitas masyarakat lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,"
kata Jokowi.
"Saya
minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita
semuanya," pungkasnya.
Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Luhut
Binsar Pandjaitan, secara resmi menjelaskan rincian kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Menanti Nasib PPKM: Lanjut Atau Setop?
Area
cakupan PPKM adalah 48 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen
empat dan 74 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen tiga di Pulau Jawa dan
Bali.
"Presiden
juga setuju dengan langkah langkah ini. Presiden juga memerintahkan supaya kita
semua melakukan secara tegas dan terukur," kata Luhut dalam konferensi pers
Menko Marves terkait PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
Beberapa
poin yang diatur dalam PPKM Darurat dan dijelaskan oleh Luhut dalam konferensi
pers mengenai pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, jam operasional
supermarket, dan juga pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.