WahanaNews.co | Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkesan menutupi dan menyembunyikan harta kekayaannya dari pantauan publik.
Hal itu tercermin pada nihilnya Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak tercatat sedikitpun riwayat harta dan kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri maupun jabatan-jabatan sebelumnya.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Inilah.com, Minggu (7/8/2022), menuturkan langkah Ferdy Sambo yang absen dalam membeberkan LHKPN menunjukkan bahwa dirinya tak transparan dari segi keuangan kepada publik.
Sehingga, lanjut dia, Ferdy Sambo ogah taat dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan harta kekayaan.
“Jika terbukti tidak ada LHPN berarti dia tidak taat aturan. Kapolri sendiri sudah perintahkan semua pejabat Polri harus membuat LHPN. Ini sangat penting untuk tranparansi penyelenggara negara,” kata Edi.
Baca Juga:
Bertemu Tersangka Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi
Dia menyebut, sikap Ferdy Sambo yang tak acuh dengan LHKPN harus menjadi perhatian institusi Polri agar tak ada pejabat tinggi Polri lainnya yang tak taat dan patuh dengan kewajiban LHKPN.
“Kita minta hal seperti ini menjadi perhatian Ferdy Sambo agar taat terhadap aturan. Apalagi dia adalah mantan Kadiv Propam. Seharusnya harus taat aturan,” tambahnya.
“Tentu ini adalah salah, ada pejabat penyelenggara negara harus jujur terhadap harta kekayaannya,” sambung dia.