WahanaNews.co | Berdasarkan voting Komisi XI DPR, Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih jadi anggota BPK RI. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan menggugat terpilihnya Nyoman Adi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terhadap hasil ini, apapun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN dan jenjang ini (Komisi XI DPR, red) akan digugat ke PTUN. Nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga:
PTSL Tak Diproses, Puluhan Warga Gugat Sertifikat Tanah atas Nama Polri pada Lahan Mereka
Boyamin menyebut Nyoman Adhi maupun Harry Z Soeratin sejak awal tidak memenuhi syarat formal atau administrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK periode 2021-2026. Boyamin khawatir ada konsekuensi hukum bagi BPK di kemudian hari.
"Karena sudah tidak memenuhi syarat, sehingga nanti justru jadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi, yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," papar Boyamin.
"Dan nanti akan sangat berbahaya kalau nanti sampai dinyatakan hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Baca Juga:
Sengketa Informasi: KontraS Menang Lawan Setneg di PTUN soal Bintang Jasa Eurico Guterres
Dia menegaskan bahwa BPK adalah lembaga pengawas keuangan negara yang independen. Boyamin heran calon anggota yang tidak memenuhi syarat formil bisa menjadi salah satu pimpinan BPK.
"Nah sehingga saya akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan proses pengangkatan ini, karena masih banyak orang lain yang masih memenuhi syarat. Saya tetap berkeyakinan dan bersemangat untuk melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil DPR ini," tegasnya.