WahanaNews.co | Kapolri, Jenderal (Pol)
Idham Azis, menginstruksikan agar penyidik menjerat oknum anggota polisi yang
terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol)
Argo Yuwono,
mengatakan,
Kapolri berkomitmen memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia.
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Kapolda Jadi Saksi, Kapolri: Harus Bisa Dibuktikan
Menurut Kapolri,
oknum
polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut
harus dihukum mati.
"Komitmen Kapolri, Jenderal Idham Azis, sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus
dihukum mati,
karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tutur Argo, dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2020).
Argojuga memaparkan, dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai
anggota polisi,
mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba. Namun, Argo tidak memerinci total oknum anggota yang
terlibat dalam kasus narkoba.
Baca Juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini kata Kapolri
"Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai
pelanggaran berat,
khususnya narkoba,
dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober, ada 113 orang terlibat pelanggaran berat,"
kata Argo.
Menurut Argo,
ada kasus oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum, termasuk narkoba, yang sudah inkrah. Juga masih ada yang dalam proses
di persidangan.
"Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan, dan ada yang masih berproses," ujarnya. [qnt]