WahanaNews.co | Seorang oknum prajurit TNI dari
kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI Pattimura, ikut terlibat dalam bisnis
penjualan senjata dan amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan
kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Oknum
prajurit TNI yang diketahui bernama Praka MS itu kini telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Komandan
Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel CPM Paul Johannes
Pelupessy, mengatakan, Praka MS ditahan dan ditetapkan sebagai
tersangka karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.
"Soal
kepemilikan 600 amunisi jadi untuk kepemilikannya ini dimiliki oleh Praka MS
untuk kesatuan dari Yonif 733 Masariku, untuk yang bersangkutan saat ini sudah
ditahan, karena tadi malam baru kami terima," kata Paul kepada wartawan di Kantor
Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Praka
MS sendiri diketahui menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil bernama AT.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
Selanjutnya,
AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J. Kedua warga sipil tersebut
telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan, J megaku ke penyidik bahwa senjata dan amunisi yang
dibelinya, baik dari anggota Polri maupun TNI, itu akan dijual ke pihak KKB di
Papua.
Ia
membeberkan, dari hasil pemeriksaan sementara, prajurit TNI tersebut
mengaku mendapatkan ratusan amunisi yang dijualnya itu dari latihan menembak.