WahanaNews.co | Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian
Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan,
penggunaan masker ketika melaksanakan salat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), tetap sah dalam ajaran agama Islam.
Hal itu ia sampaikan merespons video
viral di media sosial yang memperlihatkan pengurus Masjid Al Amanah, Harapan
Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengusir seorang jemaah lantaran
memakai masker ketika hendak beribadah.
Baca Juga:
Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk 110 Ribu Pegawai, Buruan Daftar!
"(Memakai masker salat) tetap
sah, tidak ada satu pun pendapat ulama yang mengatakan tidak sah," kata
Kamaruddin kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Tak hanya itu, Kamaruddin juga
mengatakan, salat dengan saf yang berjarak di tengah pandemi saat ini juga
sah.
Ia menekankan, saf yang
berjarak sekaligus memenuhi prinsip jaga jarak untuk melindungi diri.
Baca Juga:
Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
"Bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (jiwa),"
ujarnya.
Saf berjarak dan penggunaan masker
menjadi protokol kesehatan utama pencegahan penularan virus Corona saat beribadah.
Kamaruddin berharap persoalan tersebut
sudah selesai dan tak perlu diperpanjang kembali.