WahanaNews.co | Hasil seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil
(CPNS) 2019 telah diumumkan pada Jumat (30/10/2020), yang dilakukan langsung oleh masing-masing instansi.
Untuk mengetahui hasil seleksi, para peserta seleksi CPNS dapat
melakukan login ke laman SSCN,
yakni sscn.bkn.go.id/. Jika
instansi sudah mengumumkan,
maka akan ada keterangan lulus atau tidak lulus.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
Jika lulus,
maka peserta tersebut bisa memilih dua alternatif, yakni melanjutkan ke tahap pemberkasan atau
mengundurkan diri.
Sementara jika tidak lulus, peserta bisa menerima hasil tersebut
atau melakukan penyanggahan terhadap hasil tersebut. Masa sanggah diberikan waktu selama tiga hari, yakni mulai tanggal 1 hingga 3 November 2020.
Bagi yang lulus, tahap pemberkasan
dilakukan untuk nantinya para peserta bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai
(NIP).
Baca Juga:
TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
Pemberkasan merupakan prosedur pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai
(NIP). Tahapan ini dilakukan mulai tanggal 1 hingga 30
November 2020. Untuk melakukan pemberkasan, peserta melakukan login ke akun masing-masing di sscn.bk.go.id.
Setelah masuk ke akun SSCN, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH). Jika selesai,
DRH tersebut dicetak. Kemudian,
peserta mengunggah DRH dengan beberapa dokumen lainnya. Berikut dokumen-dokumen
yang harus diunggah bersama dengan DRH.
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang
berwarna merah;