WahanaNews.co | Pemerintah
mengeluarkan keputusan melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan di
Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga melarang
penggunaan simbol dan atribut FPI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Pengumuman ini disampaikanKementerian
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan
keputusan Kementerian Dalam Negeri.
FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam
Mahfud MD.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK
Nomor 82/PUU/11/2013
tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas
FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud
MD, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka
Barat, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah berdalih, keputusan ini
dalam rangka menjaga ideologi dan konsensus bernegara Pancasila, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.