WahanaNews.co | Pemerintah
tengah menyiapkan penerapan sanksi bagi warga yang nekat mudik lebaran tahun
2021. Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan teknis pengetatan
mobilitas warga selama libur lebaran masih digodok.
Baca Juga:
Tidur Singkat, Kunci Kesehatan saat Mudik Lebaran 2024
"Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik tahun ini
bahkan di surat edaran nomor 12 tahun 21 diatur secara ketat persyaratan bagi
mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai
moda transportasi. Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik
nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah
daerah," ujar Wiku dalam siaran langsung di YouTube Setpres, Selasa
(30/3/2021).
"Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas
saat libur Ramadhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antara kementerian
dan lembaga," ujarnya.
Wiku juga menjelaskan soal penerapan GeNose yang tercantum
dalam SE 12 tahun 2021 itu. Kemudahan pemeriksaan COVID-19 dalam SE tersebut
terbit berdekatan dengan larangan mudik 2021. Atas hal tersebut pemerintah juga
bakal mengatur teknis operasional untuk menghindari lonjakan kasus di momen
lebaran.
Baca Juga:
7 Tips Hemat Baterai Gadget saat Perjalanan Liburan
"Mengingat adanya konsekuensi dari kemudahan syarat
akses menggunakan GeNose dan larangan mudik, kebijakan teknis operasional
pelarangan mudik akan ditetapkan mempertimbangkan hal ini, untuk menghindari
lonjakan kasus saat periode lebaran. Oleh karena itu mohon menunggu rilis resmi
terkait kebijakannya, namun pada prinsipnya setiap kebijakan disusun berbagai
pertimbangan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di
bidangnya," ujar Wiku.
Seperti diketahui mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 bagi
seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan
pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan
perlu. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.