WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud MD,
mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Dengan pembubaran ini, pemerintah
melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Saat ini,
pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan
yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik
sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD,
dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam,
Rabu (30/12/2020).
Dalam konferensi pers itu, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito
Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G
Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis,
Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy
Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
FPI dan Rizieq Shihab belakangan kembali menjadi sorotan. Mulai dari kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, acara pernikahan
putri Rizieq di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq
jadi tersangka.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Tak hanya itu, kasus baku tembak
pengawal Rizieq Shihab dengan polisi juga tak kalah menyita
perhatian.
Polisi menyebut, pengawal Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan
menembak mobil polisi.
Setelah itu, baku
tembak terjadi di kawasan Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek Km 50.