WahanaNews.co | Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sewa ruangan ruko dan gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan
pusat perbelanjaan mal.
Aturan ini berlaku selama tiga bulan, mulai Agustus-Oktober 2021.
Baca Juga:
Wamenkeu Paparkan Perkembangan Ekonomi Global dan Tantangan Perekonomian Indonesia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, aturan ini bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan
eceran pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) guna mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap
sektor perdagangan eceran," ujarnya dalam pertimbangan PMK 102/2021,
seperti dikutip Selasa (3/8/2021).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
102/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan
kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Dialog Indonesia-Uni Eropa, Menkeu: Perkuat Kolaborasi dan Kerja Sama Multilateral
Beleid itu diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 30 Juli
2021.
"Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud berupa toko
atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan,
kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas
pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar
rakyat," tulis Pasal 2 ayat (3) aturan tersebut.
PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar
pengenaan pajak berupa penggantian.