WahanaNews.co | Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengklaim kegiatan
pengosongan lahan dan bangunan pada lahan enclave
milik warga atas nama Masrup di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut,
Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dilakukan.
Lahan enclave merupakan lahan yang terletak di
sebuah kawasan namun belum pernah dibebaskan.
Baca Juga:
PLN Pastikan Keandalan Listrik di Ajang World Superbike Mandalika 2023
Direktur
Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC, Arie Prasetyo, mengatakan, lahan tersebut merupakan enclave terakhir atau yang disebut dengan titik akhir di area Jalan
Kawasan Khusus (JKK) atau Sirkuit The Mandalika.
"Kegiatan
pengosongan lahan ini telah dilakukan pada Kamis, 22 Juli 2021,
lalu," kata Arie dalam keterangannya, seperti dikutip melalui laman
resmi Itdc.co.id, Senin (2/8/2021).
Arie
menjelaskan, kegiatan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan di atas lahan
yang termasuk dalam penlok I seluas 3.227 meter persegi ini dilaksanakan secara
mandiri oleh pemilik lahan dengan dibantu oleh tim ITDC.
Baca Juga:
Juara Asia Andi Gilang dan Komunitas Honda Ramaikan CBR Track Day di Mandalika
Menurut
Arie, pengosongan ini dilakukan tanpa tekanan dan tanpa melibatkan aparat
keamanan, serta sesuai kesepakatan antara ITDC dan Masrup pada Rabu (21/7/2021).
Selanjutnya,
Arie juga menyebut bahwa pada Jumat (23/7/2021) ITDC telah menyerahkan uang ganti untung kepada Masrup di
Kantor Bank BRI, Praya, yang dihadiri oleh perwakilan ITDC serta pihak
Pengadilan Negeri Praya dan pihak Bank BRI.
Dukungan
yang dilakukan oleh Masrup dan anggota keluarganya ini sangat berarti dalam
mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika, khususnya area JKK.