WahanaNews.co | Mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah, Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Baca Juga:
Tinjau Pelayanan Pajak di Wilayah Bekasi, Menkeu Sampaikan Apresiasi pada Wajib Pajak
Selain itu, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah juga dilakukan untuk mempercepat target penerimaan di DKI Jakarta.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya" ujar Lusiana, Rabu (14/9/2022).
Beberapa jenis sanksi administrasi pajak daerah yang dihapus hingga 15 Desember 2022, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga:
KPP Pratama Kalideres Salurkan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Tegal Alur
Lalu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT). [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.