WahanaNews.co | Pengadaan gorden senilai Rp 48,7 miliar untuk 505 unit rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kalibata, Jakarta Selatan, dapat berpotensi menimbulkan kecurangan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengatakan, besarnya alokasi anggaran itu tidak menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Minta MK Panggil Jokowi Terkait Sengketa Pilpres 2024
“Pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan,” kata Wana kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Berdasarkan penelusuran ICW, setidaknya terdapat empat temuan berkaitan dengan pengadaan gorden yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan. Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu.
Baca Juga:
Sudah Tersangka 100 Hari, ICW Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli ke Luar Negeri
Kemudian terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016. Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal.
Dari hasil temuan tersebut, ICW mendesak Sekretariat Jenderal DPR RI membuka dokumen pengadaan gorden itu.
Menurut Wana, hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.