WahanaNews.co |
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan, pihaknya segera menambah
lapisan baru Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).
Orang superkaya dengan
penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak, menjadi sebesar
35%.
Baca Juga:
Hadapi Tantangan Transisi Energi, Indonesia-Afrika Selatan Berbagi Pengalaman
"Kami akan melakukan
pengubahan tarif dan bracket PPh OP,
yang kami tambahkan satu bracket di
atas, yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,
agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani, dalam video virtual,
Senin (28/6/2021).
Kalkulasi hitungannya, lebih
dari 50% tax expenditure PPh OP
dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi.
"Kenaikan tarif dan
tambahan bracket diperlukan, karena
pemajakan atas orang kaya tidak maksimal, karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun
2016-2019, rata-rata tax expenditure
PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun,"
katanya.
Baca Juga:
Bertemu Presiden ADB, Sri Mulyani Bahas Kelanjutan Kerja Sama Uji Coba Pemensiunan Dini PLTB
Dia menambahkan, jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya
4, sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas.
Sebagai perbandingan, Vietnam
ada 7 bracket, Thailand (8 bracket), Filipina (7 bracket), dan Malaysia (11 bracket).
"Inilah yang melandasi
kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan
perpajakan kita," tandasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.