WahanaNews.co | Pemerintah resmi kembali melarang
mudik tahun 2021 untuk semua pihak.
Larangan
mudik ini mulai berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga:
Cegat Pemudik, Polda Banten Bangun Pos Arah Merak
Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK),
Muhadjir Effendy, menyatakan, hasil rapat tingkat menteri memutuskan kembali
melarang mudik di tahun 2021.
"Ditetapkan
bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN,
karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap
Muhadjir, dalam konfersensi virtual, Jumat (26/3/2021).
Menanggapi
larangan mudik ini, pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali,
mengatakan, di balik keputusan pemerintah soal larangan mudik, pengusaha
tidak pernah diundang.
Baca Juga:
Mudik Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik
"Tahu-tahu
pemerintah sudah ada keputusan. Ini kan
harusnya kita, pengusaha angkutan darat, laut, udara, ikut koordinasi dengan
Kementerian Perhubungan bersama Satgas Covid-19," ucap Anthony kepada wartawan, Jumat
(26/3/2021).
Anthony
mengatakan, keikutsertaan pengusaha bertujuan untuk menjelaskan kepada
pemerintah kalau angkutan umum lebih aman daripada angkutan gelap.
Ada
beberapa keuntungan dalam soal keamanan saat naik angkutan umum resmi.