WahanaNews.co | Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara
polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi
pelanggaran oleh pihak kepolisian.
Hal ini terkait penembakan oleh polisi
terhadap empat anggota FPI. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai "Peristiwa Kerawang".
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi
petugas negara, yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa
tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantornya,
Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
"Penembakan sekaligus 4 orang
dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain untuk
menghindari jatuh korban jiwa, mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap
laskar FPI," tambahnya.
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa
tewasnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan
mekanisme pengadilan pidana.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Komnas HAM juga ada pengusutan lebih
lanjut terkait dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak
FPI.
Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas
HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Karawang, pada 8 Desember 2020.
Komnas HAM sebelumnya telah membentuk
tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM sejak 7 Desember 2020.