WahanaNews.co | Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih terus membuat aliran investasi asing seret masuk ke Indonesia. Karenanya, perlu ada inovasi
strategi untuk menghadapi kondisi tersebut.
Deputi
Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, menjelaskan,kondisi tersebut disebabkan adanya larangan bagi
pelaku usaha luar negeri masuk ke Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Simak, Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap hingga Pekerja Lepas
"Adanya
kebijakan pemerintah melarang pelaku usaha luar negeri, baik pada level manajemen perusahaan, direksi, komisaris perusahaan, dan tenaga kerja asing tidak bisa masuk ke Indonesia," katanya di Jakarta,
Senin(9/11/2020).
Karena
itu, dia mengatakan, BKPM berusaha menyelesaikan masalah
tersebut dengan cara memberikan rekomendasi khusus.
Hal itu
berlaku bagi perusahaan yang melakukan kegiatan investasinya untuk bisa masuk
ke Indonesia.
Baca Juga:
Anggota Satpol PP Surabaya Dianiaya Gegara Buka Jalan yang Diblokade Buruh
"Kami
berikan rekomendasi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan investasi ini. Pimpinan perusahaan, direksi, komisaris, dan tenaga kerja asing bisa masuk dan melaksanakan
komitmen investasinya," ungkap dia.
Sejauh
ini, Yuliot mengungkapkan, BKPM telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian
atau Lembaga terkait, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Hukum
dan HAM, terhadap 6.758 perusahaan.
"Yang
melaksanakan kegiatan investasinya. Jadi ada sekitar 11 ribu tenaga kerja asing
yang akan dipekerjakan dan potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia 3 juta
terhadap 6 ribu perusahaan ini," tuturnya.