WahanaNews.co | DPR RI akhirnya menerima Surat Presiden (Surpres) tentang
nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang disampaikan langsung oleh Menteri Sekretariat
Negara, Pratikno, pada Rabu (13/1/2021).
Surpres
yang dikirimkan pemerintah tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan banyak
pihak terkait siapakah sosok pengganti Jenderal Pol Idham Azis untuk menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara
tersebut.
Baca Juga:
Puncak Arus Mudik Tahun Ini Lebih Cepat, Kapolri Berpesan Jika Lelah Istirahat
Sebelum
Surpres tersebut keluar, banyak spekulasi yang berkembang terkait nama calon
Kapolri yang akan ditunjuk Presiden Jokowi untuk dimintai persetujuan kepada
DPR.
Dalam UU
Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Ayat (2)
disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada DPR RI disertai dengan alasannya.
Baca Juga:
Penyebab Pasti Kecelakaan Maut Tol Cikampek-Jakarta KM 58 Masih Didalami
Selain
itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Beberapa
hari sebelum Surpres tersebut keluar, Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil, meyakini Presiden Jokowi akan mengirimkan satu nama
calon Kapolri pada hari Rabu (13/1/2021), yaitu atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam
kaitan tersebut, Jazilul menilai Listyo Sigit memiliki kedekatan dengan
Presiden Jokowi, yaitu
pernah menjadi ajudan Presiden.