WahanaNews.co | Aturan
baru Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengunjung mendokumentasikan persidangan
secara bebas, disoroti banyak pihak. Di antaranya Publik Interest Lawyer
Network (PIL-Net) Indonesia atau PIL-Net, yang menyebut aturan itu bertentangan
dengan asas peradilan yang terbuka.
mal">"Aturan itu bertentangan dengan asas peradilan yang
terbuka untuk umum dan mempersempit pengawasan publik terhadap peradilan,"
ujar Sekretariat Nasional PIL-NET, Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Minggu
(20/12/2020).
Baca Juga:
Sekretaris MA Hasbi Hasan Raup Uang Suap Rp 11 Miliar dari Jual Beli Perkara
Erwin mengatakan, ada banyak undang-undang yang mengatur
perihal asas keterbukaan dalam peradilan. Misalnya saja dalam UU Pers hingga UU
Keterbukaan Informasi Publik.
"Ada banyak UU yang bertentangan dengan aturan ini, di
antaranya: UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan sejumlah UU tentang
peradilan itu sendiri," katanya.
Erwin pun menilai larangan MA tersebut menambah citra buruk
peradilan Indonesia. Sebab, kata dia, selama ini sistem peradilan Indonesia
menjadi salah satu yang teburuk di Asia Tenggara.
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Setelah Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar
"Padahal di level global dan regional (Asia Tenggara),
sistem peradilan Indonesia masuk dlm salah satu peradilan dengan kinerja
terburuk. Menurut Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) World Justice Project
2020, sistem peradilan perdata dan pidana Indonesia masuk dlm empat besar
peradilan terburuk di Asia Tenggara dan masih di bawah nilai rata2 peradilan
regional dan dunia," tutur Erwin.
Lebih lanjut, Erwin pun meminta MA untuk instrospeksi
mengenai kinerjanya daripada membuat aturan yang bersifat kontroversial.
"Sebelum membatasi akses publik untuk mengambil
informasi yang terbuka, alangkah baiknya MA mematut diri dan berkaca terlebih
lebih dulu pada dirinya: apakah kinerjanya telah baik di mata publik atau
belum?" katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.