WahanaNews.co | Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi
tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) Protokol Kesehatan pada
penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Hasilnya, dari 31 KPU
kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU
kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
"Gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini
bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD
bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu," ujar Anggota Ombudsman
RI, Adrianus Meliala,
dalam konferensi pers daring, Rabu (2/12/2020).
Dari hasil investigasi tersebut, Adrianus Meliala menyampaikan
adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU
kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD.
Ombudsman RI, lanjutnya, melaksanakan pendataan secara serentak
pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik
kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota
Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota
Banjarmasin.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor
858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam
melakukan investigasi ini.
"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan
Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi
Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," terang Adrianus.
Selain itu, temuan lainnya dalam investigasi ini antara lain,
adanya penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau
Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota
Ternate dan KPU Lombok Utara.