WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo
(Jokowi) resmi menetapkan hari
pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak yang yang jatuh pada Rabu, 9
Desember 2020, sebagai libur
nasional.
Jokowi meneken penetapan
tersebut dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
22 Tahun
2020, tertanggal 27 November 2020.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Menurutnya, pemerintah
mempertimbangkan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya
dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati,
serta Wali
Kota dan Wakil
Wali Kota
di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Menetapkan hari Rabu,
tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari
libur nasional dalam rangka pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, secara serentak," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
Adapun diktum kedua
Keppres tersebut menyatakan, Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan
logistik Pilkada Serentak 2020, mulai
dari produksi hingga distribusi,
sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi,
menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerjasama
dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
"KPU berharap masyarakat
pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan
logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes," tutur
Dewa, Rabu
(25/11/2020) lalu. [dhn]