WahanaNews.co | Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian
Republik Indonesia, yang baru saja
diterbitkan.
Di dalamnya, lanjut pria yang akrab
disapa SJP itu, telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian
RI, di mana salah satu di antaranya adalah pengaturan biaya
penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.
Baca Juga:
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek di Sini!
"Yang menarik adalah adanya pasal yang
dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp 0 atas dasar pertimbangan tertentu
bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan
keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu
oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan," terang Suryadi.
Hal ini, imbuhnya, tentu sejalan
dengan usulan PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup, di mana salah
satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan
masyarakat dalam beraktivitas.
"Seperti diketahui, proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat
terjadinya antrian. Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes
kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada
SIM yang baru," ungkapnya.
Baca Juga:
Dispensasi Libur Nataru: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Di masa pandemi, kata Suryadi, hal
tersebut sangat menyulitkan, baik dari segi biaya, waktu, maupun kesehatan.
Masyarakat harus menyisihkan sebagian
uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantri, di mana antrian ini pun dapat menimbulkan risiko
kesehatan.
"Padahal, saat ini
banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya
yang membutuhkan keahlian mengemudi. Di mana orang-orang tersebut biasanya
memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin,
terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi," jelas
dia.