WahanaNews.co | Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen
Rusdi Hartono, mengatakan, penyidik Bareskrim
bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan
gelar perkara hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening Front Pembela Islam
(FPI) pada Selasa (2/2/2021).
"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak
92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa
individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Rusdi di Mabes Polri.
Baca Juga:
Gelar Perkara 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88
Menurut dia, dalam gelar perkara
ditemukan fakta baru bahwa dari 92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di
Indonesia.
Untuk itu, temuan hasil analisis PPATK
akan menjadi masukan dari Bareskrim Polri.
"Tentunya Bareskrim Polri akan
tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran
dana yang ada pada organisasi FPI," ujarnya.
Baca Juga:
Besok, Polri Lakukan Gelar Perkara Soal Rekening FPI
Sementara, Rusdi mengatakan dalam
gelar perkara ini memang melibatkan Densus 88 Antiteror Polri.
Menurut dia, Polri ingin melihat
segala kemungkinan apakah ada dana yang mengalir terkait dugaan tindak pidana
terorisme.
"Polri ingin melihat segala
kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,"
jelas dia.