WahanaNews.co | Polri menjelaskan perbedaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) dalam proses penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
Penjelasan secara sederhananya, Irsus juga merupakan bagian dalam Timsus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen sejak awal mengusut kasus Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Irsus dalam hal ini fokus melakukan pendalaman soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seluruh personel kepolisian yang dinilai tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus tersebut.
Setidaknya dari pernyataan Kapolri, ada 25 orang sedang diperiksa Irsus lantaran dianggap menghambat penyidikan khususnya proses olah TKP.
"Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tentang heboh kabar penangkapan Ferdy Sambo, Dedi menjelaskan yang bersangkutan dibawa ke Mako Brimob Polri lantaran diduga tidak profesional terkait olah TKP kasus Brigadir J. Sehingga, Sambo dibawa ditempatkan ke tempat khusus.
Dengan begitu, Dedi dalam hal ini membantah isu yang diembuskan segelintir pihak dengan menarasikan Ferdy Sambo sudah jadi tersangka dan ditangkap.
Kembali ke penjelasan Timsus dan Irsus. Jika Irsus mendalami pelanggaran kode etik, Timsus dalam perkara ini melakukan penyidikan pelanggaran pidana dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI).