WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah
merampungkan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela
Islam (FPI) dan afiliasinya yang dibekukan sementara.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan
penyidik Polri, sejumlah rekening FPI maupun afiliasinya bakal diblokir
lantaran terdapat dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Polisi: 92 Rekening FPI Tersebar di 18 Bank
"Hasil Analisis dan hasil
Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik
Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," kata Kepala
PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan pers yang diterima,
Senin (1/2/2021).
Meski demikian, PPATK belum dapat
membeberkan lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan, sehingga
rekening tersebut akan diblokir.
Dian hanya bisa memastikan, PPATK akan terus memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan
penyidik mengenai dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Baca Juga:
Gelar Perkara 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88
"PPATK masih tetap dapat
melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU
Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari
menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan/atau sumber informasi
lainnya," katanya.
Sebelumnya, PPATK telah membekukan
sementara segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik FPI atau pihak
yang terafiliasi dengan FPI setelah organisasi itu dinyalakan terlarang.
Pembekuan sementara ini dilakukan
untuk kepentingan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak pidana lain melalui rekening FPI serta
afiliasinya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.