WahanaNews.co | Pemerintah mengganti istilah Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021), hingga 25 Juli.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, penggunaan status PPKM level 4 berdasarkan aturan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota Ini Naik ke Level 4
"Terkait level apa yang diarahkan
oleh WHO, dan kita menggunakan dua level transmisi dan kapasitas respons. Lalu
kita lihat dari segi level," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu
(21/7/2021).
Dia melanjutkan, Level 4 merupakan transmisi dan
kapasitas respons yamg belum memadai dan perlu diperbaiki.
Serta mempertimbangkan jumlah kasus
harian.
Baca Juga:
Terbebas dari Level 4, Tapi PPKM Jawa-Bali Masih Diperpanjang
"Kasus konfirmasi Level 4, misalnya, di atas
150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas
mendorong contact tracing dan bed ocupancy-nya
apabila ada kriteria tersebut, dan kita masukan ke Level
4," katanya.
Dia menambahkan, pembatasan kegiatan masyarakat berbasis
PPKM ini mempunyai koordinasi terintegrasi pusat dan daerah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.