WahanaNews.co | Mendagri
Tito Karnavian menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan PPKM skala mikro. Di
antaranya terkait pelaksanaan aktivitas belajar dan kegiatan perkantoran.
Baca Juga:
Waspada! Marak Modus Pemerasan Online Incar Remaja
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 03 tahun 2021,
pada point ke-9 huruf b diatur bahwa pelaksanaan proses belajar mengajar
sekolah diganti dengan pembelajaran secara online.
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau
online," kata keterangan tertulis Kemendagri yang ditandatangani Mendagri Tito
Karnavian, Minggu (7/2).
Dalam point ke-9 tersebut juga diatur pelaksanaan kerja di
kantor dengan menerapkan WFH hingga 50 persen.
Baca Juga:
Aturan Baru OJK: Pinjol Dilarang Tagih Utang ke Nomor Darurat
"Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan
WFH sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat,"
tertulis dalam instruksi tersebut.
Sebelumnya, PPKM mengatur WFH hanya 25 persen. Berarti ada
pelonggaran aturan yang mulai berlaku 9 Februari ini.
Instruksi tersebut dikhususkan untuk Pemprov DKI Jakarta,
Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.