WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan mengangkat
Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026.
Dari salinan yang diterima, Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 37/P Tahun 2021 memutuskan Achmad Yurianto sebagai Ketua Dewas dari Unsur Pemerintah.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 Berlaku Juni 2025, Naik Berapa?
Sedangkan mantan Wakil Menteri
Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjadi Direktur
Utama BPJS Kesehatan.
Konfirmasi Keppres 37 tersebut
diperoleh dari anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewas dan Direksi BPJS
Ketenagakerjaan, Hotbonar Sinaga.
Menurutnya, Presiden Jokowi belum
mengeluarkan Keppres untuk anggota Dewas dan Direksi
baru BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
96 Persen Lebih Warga Terdaftar di JKN-KIS, Madina Raih Predikat UHC dari BPJS Kesehatan
Sedangkan BPJS Kesehatan sudah
dikeluarkan.
"Belum diumumkan. Yang sudah
untuk BPJS Kesehatan. Saya khawatir, yang BPJS Ketenagakerjaan belum
benar," katanya kepada wartawan.
Berdasarkan Keppres tersebut, anggota
Dewas BPJS Kesehatan, antara lain, Regina
Maria Wiwieng, Indra Yana dari Unsur Pekerja,
Siruaya Utamawan dari Unsur Pekerja,
Iftida Yasar dari Unsur Pemberi Kerja, Inda Deryanne Hasman dari Unsur Pemberi Kerja, dan Ibnu
Naser Arrohimi dari Unsur Tokoh Masyarakat.