WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 12 Tahun 2020
yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
Kesepuluh lembaga tersebut adalah
Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan
Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga
Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia.
Baca Juga:
Usai Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU, Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
Setelah dibubarkan, fungsi ke-10
lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.
Pertama, Dewan Riset Nasional yang
dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang
dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Usai Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Gibran: Dipecat Juga Ngak Apa-apa
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing.
Keempat, Badan Standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia
yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.